Pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah daerah di Indonesia sering menjadi permasalahan perkotaan yang tidak ada habisnya. Mereka sering kali dituding mengganggu ketertiban lalu lintas dan menggunakan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan mencuci, sehingga keberadaannya memiliki stigma negatif di kalangan masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, Pasca pembangunan jembatan Suramadu, keberadaan PKL semakin menjamur terutama di KKJS sisi Madura. Hal ini terlihat Pada Tahun 2009 hanya 510 pedagang namun hingga bulan April 2010 saja sudah mencapai 1000 pedagang.
Dengan adanya rencana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu membangun rest area dan area perdagangan di KKJS sisi Madura yang saat ini ditempati para PKL. Sehingga keberadaan PKL di sepanjang KKJS sisi Madura harus segera dilakukan penataan. Pada Tahun 2009 dilakukan rencana penataan PKL namun hingga tahun 2011 sekarang upaya tersebut belum terlaksana.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dan Pemerintah Jawa Timur menjadikan penataan PKL sebagai suatu permasalahan yang harus diselesaikan agar tidak menghambat pertumbuhan kota. Penataan PKL perlu dilakukan dengan pendekatan tersendiri secara lebih intensif. Melihat kebiasaan sejumlah daerah dalam penataan PKL menggunakan kekerasan dan cara tersebut belum tentu berhasil karena pada waktu dilakukan penataan dengan kekerasan para PKL pindah namun pada waktu tertentu akan kembali lagi.
Menurut saya penataan PKL dengan kekerasan kurang benar untuk mengatasi menjamurnya PKL di KKJS sisi Madura. Dengan melihat kondisi PKL di KKJS yang semakin menjamur maka perlu dilakukan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bangkalan, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, Pemerintah Jawa Timur dan para PKL untuk penataan. Sebaiknya para PKL di ajak pada forum diskusi bersama tentang rencana penataan PKL karena lokasi yang sekarang ditempati akan digunakan untuk pembangunan restarea dan area perdagangan.
Upaya pertama untuk penataan PKL dengan cara melakukan pendekatan merupakan upaya yang benar dengan harapan para PKL juga berperan dalam pertumbuhan kota. Dengan penataan yang lebih memanusiakan PKL diharapkan akan lebih memiliki banyak potensi untuk dijadikan sebagai aset daerah yang berkontribusi pada pendapatan daerah. Misalnya saja seperti Kota Surakarta yang berhasil melakukan penataan PKL di kawasan pusat jajanan kuliner dapat menambah PAD sebesar Rp 18.000.000 per bulan.
Selain itu pihak Pemerintah Bangkalan juga berperan sebagai penyediaan lahan, mengingat masih banyaknya lahan kosong di KKJS sisi Madura diharapkan segera menyediakan lahan untuk menampung para PKL dan penyediaan lahan yang akan dilakukan pembangunan rest area dan tempat berdagang agar pembangunannya segera terealisasikan dan para PKL segera dapat menempatinya. Sedangkan Pemerintah Jawa Timur dan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu berperan untuk membangun fasilitas rest area dan area perdagangan.
Penataan PKL di KKJS sisi Madura harus terkonsep dan sistematis serta tidak memberatkan para pedagang kecil. Konsep penataan PKL di KKJS sisi Madura adalah dengan melakukan :
a. Pendekatan partisipatory yang berbasis komunitas seperti adanya tahapan konsultasi publik, mediasi, dan sosialisasi kepada para PKL dalam rencana pembangunan restarea dan tempat perdagangan;
b. Melibatkan stakeholder yaitu Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan para PKL mulai dari perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan.
c. Adanya konsep yang jelas lebih dulu dalam program penataan PKL seperti relokasi, dekungan promosi dagang, bantuan pinjaman modal dan area perdagangan sehingga akan lebih mudah untuk menata para PKL.
Diharapkan dengan konsep penataan PKL di KKJS sisi Suramadu akan meningkatan pendapatan daerah dan para PKL dapat membuktikan bahwa keberadaannya juga dapat memberikan kontribusi untuk perekonomian dan pertumbuhan Madura agar mampu bersaing dengan wilayah lainnya

